Mataram NTB - Dua terduga pengedar Sabu di kota Mataram diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Kedua terduga ini berinisial MS, Pria 35 tahun, alamat Dasan Agung Mataram, dan RM, pria 19 tahun Alamat Dasan Agung Mataram ditangkap di salah satu Rumah di wilayah Dasan Agung Mataram, (13/05/2023) pukul 16:00 wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkotika oleh tim Opsenal nya pada waktu tersebut.
Dari pengungkapan tersebut diamankan dua terduga yang saat ini sudah berada di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu dari hasil penggeledahan diamankan beberapa barang bukti diantaranya 5, 46 gram sabu, alat konsumsi, peralatan timbang Sabu, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Ia menceritakan seperti biasa, bahwa berawal dari informasi dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas terduga yang kerap menjaja sabu di lokasi tersebut sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan memang benar di lokasi yang dimaksud sering digunakan lokasi transaksi ataupun konsumsi Sabu.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Kami belum bisa mendapat keterangan dari kedua terduga, lantaran masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Yang jelas kedua terduga ini kami tahan saat pengungkapan karena keduanya berada di lokasi dimana barang bukti sabu tersebut di temukan, "jelas Dimas Sapaan akrab Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para terduga diancam pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Saat ini kami belum melakukan pengembangan sehingga informasi terkait asal usul barang maupun terduga lain yang mungkin terlibat belum dapat di peroleh , "tutupnya. (Adb)