Mataram NTB - Pengaturan lalu lintas adalah bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat di jalan raya. Dengan ditempatkan personel Polri dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat pengguna jalan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mataram.
Tampak terlihat jajaran Sat Lantas Polres Kota Mataram sepekan belakangan ini menggelar rutin rawan sore guna pengaturan dan penjagaan.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
" Hal ini juga sebagai memberikan teguran simpatik, dan pengalihan arus antisipasi kemacetan, pelanggaran dan laka lantas diberbagai persimpangan di Kota Mataram ", kata Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK saat dikonfirmasi atas seijin Kapolresta Mataram. Kamis, (19/01/2023)
" Selain rawan pagi, rawan siang, juga rawan sore tepatnya pelaksanaan kita gelar di 15 lokasi titik persimpangan dimulai dari pukul 16.00 wita s.d 18.00 wita , "imbuh Kompol Bowo
Beberapa lokasi diantaranya persimpangan rawan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas yakni OJK, S3 Kejati, S3 Samsat, S3 Dishub Prov, S3 Jebaj Beleq, S4 Bank Indonesia, S4 Bank NTB, S4 Kantor Gubernur, S4 Kr.Jangkong, S3 Bank BTN, S4 Risa, S4 Toko Ruby, S4 Toko Istora, S4 Rembiga dan S3 Dakota.
Sekali lagi tujuannya melaksanakan pengaturan dan penjagaan pada simpangan - simpangan rawan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas sebagai bentuk pelayanan Sat Lantas Polresta Mataram kepada masyarakat.
Sekaligus menghimbau pengguna jalan untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas dan memberikan teguran simpatik kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran utamanya pelanggaran kasat mata seperti tanpa menggunakan helm SNI serta penggunaan knalpot racing..(Adb)