MATARAM, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti shabu seberat 34, 52 gram. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor Satresnarkoba Polresta Mataram pada Jumat (17/01/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk penyidik, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta tersangka dan kuasa hukumnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa shabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial ACW. Sebelumnya, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.
“Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah 34, 52 gram. Pemusnahan ini adalah amanat undang-undang untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” ujarnya.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur, yakni mencampurkan shabu dengan cairan kimia hingga larut dan tak lagi dapat digunakan. Proses ini disaksikan langsung oleh para pihak yang hadir untuk menjamin transparansi.
Kasat Narkoba menegaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya Polresta Mataram dalam menjaga integritas proses hukum sekaligus mencegah peredaran ulang narkotika yang telah disita.
“Pemusnahan barang bukti seperti ini adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi barang haram ini untuk kembali beredar di masyarakat, ” jelasnya.
Selain tindakan tegas, Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya. Bersama, kita bisa menciptakan NTB yang bebas dari bahaya narkotika, ” tutup Kasat Narkoba. (Adb)